Rabu, 08 Desember 2010

TUGAS EKONOMI KOPERASI KELAS 2EA03


KOPERASI PRIMER TUT WURI HANDAYANI
Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp. (021) 777777, Fax. 777777


a





Disusun Oleh :
Reynard Valintino (12209377)








SEJARAH KOPERASI TUT WURI HANDAYANI
.
Koperasi Primer Tut Wuri Handayani, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Koprim Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan Ditjen PMPTK) adalah perubahan nama Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen Dikdasmen) yang dirubah berdasarkan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2005.

Sedangkan Koprim Ditjen Dikdasmen terbentuk dari hasil amalgamasi dua Koperasi yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah yang berada di Kompleks Cipete dan Kompleks Hanglekir.

1.
Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan menengah Kompleks Cipete : Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan, dengan Akte Pendirian Nomor : 936/B.H/I- Tanggal 26 Agustus 1971, yang menandatangani adalah Sunardi. Pada tahun 1989 mengalami perubahan dengan nama Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah “Handayani” disingkat dengan nama Koperasi Handayani, beralamat di Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan dengan Akte Pendirian Nomor : 936.a/B.H/I tanggal 18 April 1989, yang menandatangani adalah Endang Lestari Gurnitowati, SH. Dengan anggota dari Karyawan Sekretariat Ditjen Dikdasmen, Direktorat Sekolah Swasta dan Direktorat Pembinaan Kesiswaan.


2.
Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kompleks Hanglekir : Koperasi Primer Ditjen Dikdasmen Kompleks Hanglekir : Yaitu Koperasi yang pertama bernama Koperasi Pegawai Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis, Dengan Akte Pendirian Nomor : 839/B.H/I- tanggal 27 Februari 1970 beralamat di Jalan Hanglekir II/16, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pada tahun 1979 mengalami perubahan dengan Akte Pendirian Nomor : 839.1/B.H/I- tanggal 8 Maret 1978 yang menandatangani adalah Ir. Sumarmo Atmosudarmo.Dengan anggota dari karyawan Direktorat SD, Direktorat PMU, Direktorat PMK dan Direktorat Tendik. Semua masih dalam lingkup Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 


3.
Pada tahun 1995 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang beralamat di jalan Hanglekir II/16, Kebayoran Baru atau Kompleks Hanglekir pindah menjadi dua tempat yaitu di Kompleks Cipete dan Kompleks Senayan. Oleh sebab itu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, selaku Pembina Kedua Koperasi menyarankan untuk menggabung (amalgamasi) dua koperasi.


Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Bapak Z.A. Achmady NIP. 130275868, Nomor : 343/C1/Kep/C/1994, tanggal 2 Nopember 1994 Tentang Pembentukan Tim Penggabungan/Penyatuan Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kompleks Cipete dan Kompleks Hanglekir Jakarta, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 1995 kedua Pengurus Koperasi dan Tim telah bekerja keras untuk menggabungkan kedua koperasi.

Pada Tanggal 24 Oktober 1995 terbit Akta Perubahan atau Pendirian Koperasi yang telah menjadi satu, dengan nomor Badan Hukum : 195/BH/PAD/KWK.9/X/1995, yang ditanda tangani oleh pejabat dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusa Kecil Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yaitu : ATMOKO BASUKI. SH, dengan nama Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen Dikdasmen) berkedudukan di Jalan RS. Fatmawati, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dengan jumlah anggota 2.152 orang.




















                               



Program Kerja
.
1.
Malaksanakan Rapat Anggota tahunan tepat Waktu

2.
Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui :
a.
Kemudahan –kemudahan memperoleh pelayanan semua produk Koperasi
b.
Membagikan SHU kepada Anggota tepat waktu dan sesuai keaktifan serta pertisipasi anggota dengan berpedoman pada AD dan ART Koperasi Primer Tut Wuri handayani.
3.
Memberi bantuan pendidikan untuk putra/putri anggota Untuk jenjang SLTA
4.
Memberi bantuan kepada anggota yang rawat inap minimal 3 hari.
5.
Memberikan santunan kematian bagi anggota sebesar Rp. 1.500.000,00
6.
Memberikan santunan kematian bagi suami/istri anggota sebesar Rp. 750.000,00














Bidang Usaha

1. Usaha simpan pinjam   Melayani dan mempermudah proses pemberian pinjaman :  
 a.
Jangka pendek Rp. 5.000.000,-dengan jasa 2% dari sisa pinjaman di angsur selama 10 bulan. Kas di buka setiap hari.
 b.
Non reguler jumlah maksimal pinjaman sampai dengan Rp. 30.000.000,- dengan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga perbankan dengan angsuran selama 3 tahun.
 c.
Jangka panjang jumlah maksimal pinjaman sampai dengan Rp. 50.000.000,- dengan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga perbankan dengan angsuran selama 5 tahun.

 2. Usaha Pertokoan  
a.
Mewajibkan pengurus belanja Rp. 300.000,- ketua kelompok Rp.150.000,- anggota Rp.100.000,- setiap bulannya

b.
Menata ruang toko sedemikian rupa untuk memaksimalkan pelayanan kepada anggota dan konsumen lainnya.
c.
Melaksanakan penjualan motor kredit tanpa uang muka
d.
Memberi discount bagi anggota yang belanja tunai
e.
Melakukan pengadaan barang via PKP-RI Jakarta dan grosir
f.
Menyelenggarakan foto copy, wartel, dll
g.
Bekerjasama dengan Optik Mitra Jaya untuk pengadaan kacamata.
h.
Bekerjasama dengan pengusaha HP.