Selasa, 22 Maret 2011

Wawasan Nusantara (Deklarasi Djuanda & UNCLOS)

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.[1]
Fungsi
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[3]
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[3]
• Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
• Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
• Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4]
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

UNCLOS 1982
Sengketa perebutan wilayah Kepulauan Sipadan - Ligitan antara Indonesia dan Malaysia sudah berlangsung sejak 1967, dan klimaksnya, 17 Desember 2002, dikeluarkan putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan wilayah itu milik Malaysia
Hilangnya Sipadan Ligitan berarti wibawa dan kedaulatan RI jelas terusik. Reaksi keras pun mulai bermunculan dari berbagai komponen masyarakat yang masih memiliki patriotisme dan nasionalisme tinggi. Reaksi keras bermunculan dari kalangan DPR-RI seperti Permadi (PDI Perjuangan) yang pernah menyatakan sikap kemarahannya kepada Malaysia karena bukan saja mengganggu kedaulatan NKRI lewat pencaplokan pulau, tapi dari segi kebudayaan juga ikut diklaim sebagai miliknya, seperti tari Pendet asal Bali atau lagu daerah " Rasa Sayang Kane asal Maluku. Sikap nasionalisme juga ditunjukkan Wanadri, sebuah komunitas pencinta alam perambah hutan dan pendaki serta kelompok Budayawan Rumah Nusantara asal Bandung (Jabar) untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat Indonesia akan budaya kemari tim an.Demi mencegah jangan sampai terulang kembali kasus pencaplokan wilayah NKRI seperti Sipadan Ligitan, Wanadri dan Budayawan Rumah Nusantara ber-tekat melakukan penandaan kepemilikan pulau-pulau terdepan nusantara dari ujung barat Pulau Sumatra sampai ujung timur Pulau Irian Jaya.
Semangat tim ekspedisi GDN dimulai sejak 2008, sejalan dengan peringatan seabad kebangkitan nasional dan 80 tahun Bangsa Indonesia memperingati hari Sumpah Pemuda. Seluruh pulau terluar atau pulau terdepan nusantara di ujung Sumatra mulai didatangi tim ekspedisi untuk me-mancang tugu prasasti NKRI. "Jangan lihat pulaunya yang berukuran kecil dicaplok masuk batas negara lain, tapi kedaulatan NKRI dengan luas wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai pulau itulah yang harus disoroti," kata Komandan Ekspedisi Garis Depan Nusantara (GDN), lrwanto Iskandar di Pulau Ararkula, salah satu pulau terluar nusantara di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.Meskipun sebuah pulau terdepan terlihat kosong tanpa penghuni dan hanya merupakan pulau karang yang kecil, wilayah ini adalah lambang kedaulatan Republik Indonesia yang dijadikan patokan dasar untuk menarik garis sepanjang 12 mil ke tengah laut merupakan kedaulatan Indonesia di mata dunia internasional.
Untuk itulah, tim Ekspedisi berniat mendatangi 92 pulau terdepan nusantara untuk melakukan pemancangan patok berupa tugu prasasti NKRI di seluruh kawasan Indonesia Barat, Indonesia Tengah dan Kawasan Timur Indonesia, termasuk wilayah Kepulauan Aru. "Ke-92 pulau terdepan nusantara ini sudah memiliki titik dasar koodrinamya dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia," katanya. Landasan hukum lainnya, berupa penerbitan Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.UNCLOS 1982 Komandan Operasi tim ekspedisi GDN, Haris Mulyadi, mengatakan, sejak 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia melalui Deklarasi Djuanda mengumumkan secara sepihak (unilateral) bahwa batas laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Kemudian dengan Undang-Undang nomor 4 /Prp tahun 1960 ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia sebesar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. "Perairan Kepulauan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia," katanya.
Semenjak deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral dan multilateral dengan berbagai negara di dunia dalam setiap forum internasional. Diplomasi ini pun akhirnya mendapat respons positif dengan diterimanya Negara Kepulauan dalam konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Menurur Haris, pemerintah akhirnya meratifikasi atau mengesahkan UNCLOS 1982 melalui Undang- Undang nomor 17 tahun 1985, dan bagi Indonesia UNCLOS merupakan salah satu bentuk pengakuan dunia internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang telah digagas sejak tahun 1957.
Dalam pergaulan dunia inter- nasional, sebuah wilayah negara tentunya akan memiliki batas dengan negara lain dan banyak aspek yang saling mempengaruhi situasi dan kondisi perbatasan tersebut.Selain itu, perbatasan negara merupakan garis imajiner di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya, dan sejauh perbatasan im diakui secara tegas melalui sebuah perjanjian (taktat)maupun diakui secara umum, maka perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayahnya Sebagai negara kepulauan, wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipdagic waters), laut wilayah, zona tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen. "Ekspedisi GDN untuk menancapkan tugu prasasti NKRI sekaligus melakukan pendataan demografi dan kehidupan sosial budaya masyarakat pulau terdepan Nusantara diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Indonesia untuk menumbuhkan semangat kemari timan dan cinta bahari," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Aru, Jimmy Anggrek mengatakan, PBB telah memberikan kesempatan bagi seluruh negara memasang tanda kepemilikan pulau terluar.Penandaan pulau ini ada batas waktunya dan suatu ketika akan ada operasi Baruna dari PBB untuk memeriksa. Pemkab Kepulauan Aru pada prinsipnya menyambut positif kegiatan tim ekspedisi GDN yang melakukan pemancangan tugu prasasti NKRI untuk delapan pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Aru yang meliputi Pulau Penambulai, Ararkula, Karaweira, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu serta pulau Batu Goyang.(pumpunan)

Wawasan Nusantara Dan Teori Kekuasaan

WAWASAN NUSANTARA

Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan Nasional secara universal,maka wawasan nasional Indonesia pun dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dari bansa Indonesia dan geopolitik Indonesia

Paham kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berupa :”Bangsa Indonesia cinta damaiakan tetapi lebih cinta kemerdekaan”, dengan demikian, maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran teori tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengkataan dan expansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi dipergunakan sebagai landasan dalam menentukan politik nasionalnya, dihadapkan kepada kondisi dan dan kontelasi dapat menjamin kepentingan bansa dan Negaranya ditengah – tengah perkembangan dunia.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Teori-Teori Geopolitik Menurut Para Tokoh :
1. Friedrich Ratzel (1844-1904)
Dalam bukunya Politische Geographie (1897) dan Laws of the spatial Growth of States (1986) berisi pondasi geopolitik. Ratzel—pendiri German school of Geopolitik menekankan bahwa state merupakan badan organis yang secara natural tumbuh ( misal bertambah luas batasnya) seolah Ratzel berusaha menghubungkan teori seleksi alam Darwin tentang ruang melalui teori negara organis. Ia melihat ekspansi Amerika terhadap tanah Indian sebagai hal serupa ketika Jerman mengembangkan teritorinya sepanjang daratan Slavia, Eropa timur. Lebih lanjut, Ratzel menegaskan state tidak bersifat statis melainkan tumbuh secara natural, batas menjadi analogi sederhana dari kulit yang bisa meluruh. Untuk itu, Ratzel menjadi orang pertama yang memperkenalkan istilah lebensraum (livingspace). Salah satu kutipan Ratzel yang paling terkenal adalah: “There is in this small planet, sufficient space for only one great state.”
1. James Burnham (1941)
Burnham memainkan peran utama dalam mengembangkan geopolitik antikommunisme di era Perang Dingin. The Struggle for World (1947), pada awalnya dirancang sebagai studi rahasia untuk Office of Strategic Services (para pendahulu CIA) pada 1944, dan dimaksudkan untuk digunakan oleh delegasi Amerika Serikat pada Konferensi Yalta . Saat itu, dia bersikeras, “sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.” Mengikuti Mackinder, Burnham menyatakan bahwa Uni Soviet muncul sebagai kekukatan Heartland besar pertama, dengan besar, dengan penduduk yang terorganisir politis meruapakn ancaman bagi seluruh dunia yang lain.
1. Karl Haushofer (1896-1946)
Karl Haushofer seorang jendral German yang menyuarakan kepentingan Jerman untuk memperluas tempat hidupnya dimana populasi Jerman dan sumber daya alam bisa diakomodasi. Selain itu, Haushofer juga menyatakan hegemoni regional yang sama dapat didirikan di sekitar negara kuat, misalnya ia mencontohkan Pan Germanism atau Pan-Europe milik Jerman.
Akhirnya, dalam konseptualisasi geopolitik sebagai ‘penalaran yang tersituasi’, perspektif kritis juga berusaha untuk berteori sosio-spasial lebih luas dan keadaan technoterritorial pengembangan dan penggunaan. Sebagai rasionalitas praktis yang ditujukan untuk berpikir tentang ruang dan strategi dalam politik internasional, geopolitik secara historis sangat terlibat dalam apa yang Foucault (1991) mengistilahkan ‘governmentalisasi negara.’ Pertanyaan-pertanyaan seperti ‘Apa yang dimaksud dengan jalan menuju kebesaran nasional bagi negara ? ‘(pertanyaan kunci untuk Alfred Mahan),’ Apa hubungan terbaik dari sebuah negara untuk wilayahnya dan bagaimana negara dapat tumbuh? “(pertanyaan mendasar untuk Friedrich Ratzel), dan ‘Bagaimana negara direformasi sehingga yang kerajaan dapat diperkuat ‘(Mackinder’s question) adalah pertanyaan pemerintah praktis memotivasi para pendiri dari apa yang kita kenal sebagai “klasik geopolitik”. Sejarah dari pemecahan masalah praktis pengetahuan statis terikat dengan pembentukan negara dan kerajaan dan teknik kekukasaan yang memungkinkan bagi mereka untuk mengembangkan wilayah dan masyarakat untuk manajemen dan kontrol. (Ó Tuathail dan Dalby, 1998).
Teori - Teori kekuasaan

Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai paham kekuasaan dan Geopolitik yang dianutnya .
1. Paham – paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil :
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli .
Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba )

c. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara kekaisaran rusia .
Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege
Menurut Clausewit, perang adalah :
Kelanjutan politik dengan cara lain .
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran Jerman).

Selasa, 22 Februari 2011

UUD dan Deklarasi Ham

UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Deklarasi Universal HAM
Pada tanggal 10 Desember 1948 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia diproklamasikan dan diadopsi oleh Sidang Umum PBB. Visi dan cita-cita luar biasa dari para pemrakarsanya menghasilkan sebuah dokumen yang untuk pertama kalinya memuat tentang hak asasi manusia secara universal bagi semua orang dalam konteks yang bersifat individu. Kini sudah diterjemahkan ke lebih dari 360 bahasa, Deklarasi ini menjadi teks yang paling banyak diterjemahkan di seluruh dunia - ini membuktikan hakikat dan jangkauannya yang universal. Deklarasi ini telah mengilhami pembuatan undang-undang di banyak Negara yang baru saja merdeka dan yang mengadopsi demokrasi. Deklarasi ini menjadi alat ukur dalam menilai hal-hal yang terkait dengan apa yang kita ketahui, atau yang harus ketahui, sebagai salah dan benar. Sudah menjadi tugas kita untuk memastikan bahwa hak-hak ini dilangsungkan dalam kehidupan nyata, -- bahwa hak-hak ini diketahui, dipahami dan dinikmati oleh semua orang, dimana pun mereka berada. Seringkali, justru mereka yang paling membutuhkan perlindungan hak-hak asasilah yang paling membutuhkan informasi bahwa Deklarasi ini ada dan Deklarasi ini ada untuk mereka. Peringatan keenampuluh tahun sejak diadopsinya Deklarasi ini menjadi kesempatan bagi kita untuk berkomitmen ulang pada citacita Deklarasi tersebut. Deklarasi ini masih sama relevannya dengan saat pertama kali diadopsi. Saya harap anda menjadikannya sebagai bagian hidup anda.

Selasa, 15 Februari 2011

Demokrasi

Demokrasi
Pengertian demokrasi

Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία - "pemerintahan rakyat" (dēmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi' kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.

Jenis-jenis Demokrasi
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
1.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
2.Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa Opposisi, dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai Demokrasi Terpimpin merupakan Demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin Repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan Masalah atau pengambilan Keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga Negara
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu
Ikut menyukseskan pembangunan
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
• Menjamin tetap tegaknya negara RI
• Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
• Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
• Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara Lembaga Negara
• Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Jumat, 11 Februari 2011

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban warga Negara :

Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dapat dicantumkan didalam undang-undang dasar negara republik Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara salah satunya ada di pasal 28I yang berbunyi.

(1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan.
(4)Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh hak dalam pasal 28 I
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai


Contoh Kewajiban Warga Negara salah satunya ada di pasal 30 yang berbunyi.

(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republin Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan distur dengan undang-undang.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka

Negara dan Warga Negara

Negara Dan Warga Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah sebuah negara yang diperintah sebagai satu kesatuan (pemerintahan pusat). Kekuasaan politik pemerintah dalam negara kesatuan dapat dialihkan ke tingkat yang lebih rendah yang dipilih rakyat setempat, misalnya gubernur atau walikota, tapi pemerintah pusat memiliki hak untuk memasang dan mencabut atau memperluas dan mempersempit kekuasaan pejabat-pejabat tersebut.
Negara Republik
Pemerintahan yang kepala negaranya bukan monarki. Dalam pengertian dasar, sebuah
republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari
rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin
res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Warga negara
Warga negara didefinisikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk/masyarakat yang menjadi unsur suatu negara. Istilah warga negara sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara berarti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni anggota dari suatu persekutuan yang diciptakan dengan kekuatan bersama.maka dari itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu dan merupakan anggota dari suatu Negara
Menurut UUD – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Dimungkinkan pula untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga di suatu wilayah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.

Negara dan Warga Negara