UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Deklarasi Universal HAM
Pada tanggal 10 Desember 1948 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia diproklamasikan dan diadopsi oleh Sidang Umum PBB. Visi dan cita-cita luar biasa dari para pemrakarsanya menghasilkan sebuah dokumen yang untuk pertama kalinya memuat tentang hak asasi manusia secara universal bagi semua orang dalam konteks yang bersifat individu. Kini sudah diterjemahkan ke lebih dari 360 bahasa, Deklarasi ini menjadi teks yang paling banyak diterjemahkan di seluruh dunia - ini membuktikan hakikat dan jangkauannya yang universal. Deklarasi ini telah mengilhami pembuatan undang-undang di banyak Negara yang baru saja merdeka dan yang mengadopsi demokrasi. Deklarasi ini menjadi alat ukur dalam menilai hal-hal yang terkait dengan apa yang kita ketahui, atau yang harus ketahui, sebagai salah dan benar. Sudah menjadi tugas kita untuk memastikan bahwa hak-hak ini dilangsungkan dalam kehidupan nyata, -- bahwa hak-hak ini diketahui, dipahami dan dinikmati oleh semua orang, dimana pun mereka berada. Seringkali, justru mereka yang paling membutuhkan perlindungan hak-hak asasilah yang paling membutuhkan informasi bahwa Deklarasi ini ada dan Deklarasi ini ada untuk mereka. Peringatan keenampuluh tahun sejak diadopsinya Deklarasi ini menjadi kesempatan bagi kita untuk berkomitmen ulang pada citacita Deklarasi tersebut. Deklarasi ini masih sama relevannya dengan saat pertama kali diadopsi. Saya harap anda menjadikannya sebagai bagian hidup anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar