Jumat, 09 Maret 2012

Restrukturisasi & Reorganisasi


Tugas Softskill Makalah
“Restrukturisasi & Reorganisasi”
Kata Pengantar / Pembuka
Kami mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan nikmat yang telah dilimpahkanNya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Restrukturisasi & Reorganisasi ini.
Makalah ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam menyelesaikan tugas yang kami terima , makalah ini kami susun berdasarkan dari materi atau bahan-bahan yang kami dapat dari berbagai referensi.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya dan dapat diterima baik dan dapat dipahami oleh semua pembaca,meskipun sudah diusahakan semaksimal mungkin toh makalah ini tidak lepas dari kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran agar pada lain kesempatan kami dapat memperbaikinya.

Bagian Isi
Restrukturisasi & Reorganisasi
Restrukturisasi
Restrukturisasi diartikan sebagai penataan kembali struktur badan/lembaga sehingga kinerja badan/lembaga tersebut dapat lebih efektif dan efisien. Kata efisiensi sering dianalogikan dengan penghematan, yakni usaha-usaha untuk meningkatkan hasil kerja lembaga badan/lembaga sehingga dengan penggunaan sumber daya sekecil mungkin mendapatkan hasil kerja yang sebesar mungkin..
Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui: (dalam Perbankan)
·       penurunan suku bunga
·       perpanjangan jangka waktu kredit
·       pengurangan tunggakan bunga kredit
·       pengurangan tunggakan pokok kredit
·       penambahan fasilitas kredit
Pada saat ini, jika anda membaca di surat kabar, banyak perusahaan yang melakukan aksi korporasi, yang tujuannya adalah untuk memperkuat, memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan. Untuk memahami apa dan bagaimana yang dimaksud dengan restrukturisasi yang dapat memaksimalkan nilai perusahaan, di bawah ini secara garis besar saya mencoba membuat cuplikan permasalahan tersebut
a. Tujuan Restrukturisasi Perusahaan.

Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Bagi perusahaan yang telah go public, maksimalisasi nilai perusahaan dicirikan oleh tingginya harga saham perusahaan, dan harga tersebut dapat bertengger pada tingkat atas. Bertahannya harga saham tersebut bukan permainan pelaku pasar atau hasil goreng menggoreng saham, tetapi benar-benar merupakan cermin ekspektasi investor akan masa depan perusahaan.
b. Pemetaan portfolio dan Stategic Business Unit (SBU)

Pertama-tama yang dilakukan adalah pemetaan portfolio, untuk mengetahui bagaimana kemampuan masing-masing aset dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Kemudian dilakukan pemetaan SBU, masing-masing SBU dinilai berdasarkan beberapa karakter, seperti: a) daur hidup, b) bagian pasar, c) pertumbuhan dan arus kas. Selanjutnya masing-masing SBU dievaluasi, apakah masih sejalan dengan strategi perusahaan. SBU yang sesuai, dapat dikaitkan dengan peningkatan nilai, atau memberikan Economic Value Added (EVA) kepada perusahaan secara keseluruhan.

c. Penilaian SBU

Ada beberapa cara penilaian SBU. Salah satu cara yang umum digunakan adalah menghitung nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan bisa dihasilkan oleh SBU yang bersangkutan. Nilai Net Present Value (NPV) dari arus kas tersebut merupakan nilai dari SBU.

d. Pembenahan portfolio dan SBU.

Setelah penilaian tersebut, aset dan SBU yang tersisa hanya yang benar-benar sesuai dengan strategi perusahaan. Namun kualitas aset dan SBU perlu dievaluasi, agar beroperasi secara optimal. Setelah mengetahui berbagai kemungkinan masalah aset, manajemen perlu mengembangkan berbagai alternatif tindakan terhadap aset tersebut, dengan tujuan meningkatkan produktivitas aset yang bersangkutan.

e. Maksimalisasi nilai SBU.

Nilai sebuah SBU didasarkan atas kesehatan arus kas nya, terutama pola prediksi arus kas. Maksimalisasi nilai SBU berarti upaya manajemen supaya proyeksi arus kas SBU sejak restrukturisasi akan selalu sehat dan membaik dari waktu ke waktu.

f. Faktor Kepemimpinan

Faktor kepemimpinan merupakan salah satu kunci keberhasilan proses restrukturisasi perusahaan. Tanpa pemimpin yang baik, restrukturisasi akan berhenti di tengah jalan. Persyaratan pertama dan utama seorang pemimpin dalam proses restrukturisasi adalah visioner.

Reorganisasi
Reorganisasi pada umumnya adalah pengaturan atau perbaikan mengenai susunan kapital suatu perseroan, biasanya yang meliputi penarikan kembali semua efek yang belum diselesaikan, dan penggantiannya dengan efek yang baru. Pada khususnya, adalah suatu recapitalization mengenai suatu perseroan yang jatuh bangkrut, yang menetapkan, bahwa para pemegang saham, pemegang obligasi, dan para kreditur menyetujui satu sama lain akan menyerahkan kepentingan-kepentingan dan tuntutan-tuntutannya, dan membentuk suatu perseroan yang baru untuk menyelesaikan hutang-hutang perseroan yang lama dan melanjutkan usaha-usahanya.

Rencana reorganisasi didasarkan pada prinsip keadilan dan kelayakan. Prinisip keadilan berarti semua pihak harus diperlakukan secara adil (fair). Prinsip kelayakan berarti rencana tersebut harus layak (bisa) dilakukan. Sebagai contoh, jika perusahaan mempunyai beban hutang terlalu tinggi sedangkan kemampuan penjualan sangat kecil, maka reorganisasi tidak layak dilakukan.
Langkah-langkah reorganisasi:
1. Menentukan Nilai Perusahaan
Penilaian yang sering digunakan, dan yang termasuk sederhana, adalah menghitung nilai perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.
2. Menentukan Struktur Modal yang Baru
Struktur modal tersebut bertujuan mengurangi beban tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi dengan lebih fleksibel. Untuk mengurangi beban tetap tersebut, total hutang biasanya akan dikurangi. Jika tidak ada lagi harapan bahwa operasi perusahaan akan berhasil, maka likuidasi merupakan alternatif satu-satunya yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.
Proses demikian dapat dimulai atas permintaan para kreditor karena perusahaan dianggap telah bangkrut. Orang yang ditunjuk sebagai likuidator menjual seluruh aset perusahaan seharga nilai realisasinya nanti. Proses likuidasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu (1) melalui penyerahan, yaitu proses likuidasi yang tidak melalui pengadilan, dan (2) melalui kepailitan formal berdasarkan yuridiksi suatu pengadilan khusus.

Bagian Penutup / Kesimpulan :
Dari beberapa keterangan diatas dapat disimpulakn bahwa Restrukturisasi & Reorganisasi merupakan perubahan bentuk hukum, susunan/struktur organisasi maupun modal perusahaan.
Reorganisasi & Restrukturisasi hanya boleh dilakukan bila terdapat keyakinan yang cukup bahwa setelah kuasi-reorganisasi perusahaan akan bisa mempertahankan status kelangsungan usahanya (going concern) dan berkembang dengan baik. Hal ini bisa dicapai bila perusahaan, meski defisit disebabkan operasi di masa lalu, masih memiliki prospek baik di masa mendatang. Prospek ini bisa timbul dari pengembangan produk dan pasar baru, masuknya grup manajemen baru, atau adanya peningkatan kondisi perekonomian yang dapat mendorong peningkatan basil operasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar